Saturday, March 14, 2015

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Sudjana (2005) mengatakan bahwa penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilainya adalah hasil belajar siswa. Tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian luas mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotorik. Penilaian dan pengukuran hasil belajar dilakukan dengan menggunakan tes hasil belajar, terutama hasil belajar kognitif berkenaan dengan penguasaan bahan pengajaran sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengajaran.
Hasil belajar merupakan hal yang dapat dipandang dari dua sisi yaitu sisi siswa dan dari sisi guru. Dari sisi siswa, hasil belajar merupakan tingkat perkembangan mental yang lebih baik bila dibandingkan pada saat sebelum belajar. Tingkat perkembangan mental tersebut terwujud pada jenis-jenis ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Sedangkan dari sisi guru, hasil belajar merupakan saat terselesikannya bahan pelajaran.
Hasil belajar merupakan suatu puncak proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru. Hasil belajar dapat berupa dampak pengajaran dan dampak pengiring. Kedua dampak tersebut bermanfaat bagi guru dan siswa.
Menurut Woordworth (dalam Ismihyani 2000), hasil belajar merupakan perubahan tingkah laku sebagai akibat dari proses belajar. Woordworth juga mengatakan bahwa hasil belajar adalah kemampuan aktual yang diukur secara langsung. Hasil pengukuran belajar inilah akhirnya akan mengetahui seberapa jauh tujuan pendidikan dan pengajaran yang telah dicapai.
Dari penjelasan beberapa ahli, dapat diambil kesimpulan bahwa belajar pada hakekatnya adalah proses perubahan perilaku siswa dalam bakat pengalaman dan pelatihan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Menentukan KKM pada setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi sekolah melalui rapat dewan pendidik.
2.      Mengkoordinasikan kegiatan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.      Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.      Menentukan criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian pendidik dan nilai hasil ujian sekolah.
7.      Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.      Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Cara melaporkan pencapaian hasil belajara adalah sebagai berikut.
a.       Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah.
4)      Lulus UN.
b.      Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
c.       Menerbitkan ijazah bagi setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Sudjana (2005) mengutarakan tujuan penilaian hasil belajar sebagai berikut:
1.      Mendeskripsikan kecakapan belajar siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai mata pelajaran yang ditempuhnya.
2.      Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah, yakni seberapa efektifannya mampu mengubah tingkah laku siswa ke arah tujuan pendidikan.
3.      Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta sistem pelaksanaannya.
4.      Memberikan pertanggungjawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
RUANG LINGKUP PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Ruang lingkup penilaian proses dan hasil belajar adalah sebagai berikut.
1.      Sikap mencakup kebiasaan, motivasi, minat, bakat yang meliputi bagaimana sikap peserta didik terhadap guru,  mata pelajaran, orang tua, suasana sekolah, lingkungan, metode, media dan penilaian.
2.      Pengetahuan dan Pemahaman peseta didik sudah mengetahui dan memahami tugas-tugasnya sebagai warga Negara, warga masyakat, warga sekolah, dan sebagainya
3.      Kecerdasan meliputi apakah peserta didik samapi taraf tertentu sudah dapat memecahkan masalah-masaah yang di hadapi dalam pelajaran.
4.      Perkembangan jasmani meliputi apakah jasmani peserta didik sudah berkembang secara harmonis, apaka peserta didik sudah membiasakan diri hidup sehat
5.      Keterampilan ini menjelaskan apakah peserta didik sudah terampil membaca, menulis dan menghitung, apakah peserta didik sudah terampil menggambar atau olahraga


KOMPONEN PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
  
1.      Komponen Penilaian Proses Pembelajaran
Dimensi penilaian proses belajar mengajar berkenan dengan komponen-komponen yang membentuk proses belajar-mengajar dan keterkaitan antara komponen-komponen tersebut. Komponen pengajaran sebagai dimensi penilaian proses belajar-mengajar mencakup :
a.       Komponen tujuan instruksional meliputi aspek-aspek ruang lingkup tujuan, abilitas yang terkandung didalamnya, rumusan tujuan , kesesuaian dengan kemampuan siswa, jumlah dan waktu yang tersedia untuk mencapainya, kesesuaian dengan kurikulum yang berlaku, keterlaksanaan dalam pengajaran.
b.      Komponen bahan pengajaran meliputi ruang lingkupnya, kesesuaian dengan tujuan, tingkat kesulitan bahan kemudahan memperoleh dan mempelajarinya, daya guna bagi siswa, keterlaksanaan sesuai dengan waktu yang tersedia, sumber-sumber untuk mempelajarinya, cara mempelajarinya, kesinambungan bahan, relevansi bahan dengan kebutuhan siswa, prasyarat mempelajarinya.
c.       Komponen siswa meliputi kemampuan prasyarat, minat dan perhatian, motivasi, sikap, cara belajar yang dimiliki, hubungan sosialisasi dengan teman sekelas, masalah belajar yang dihadapi, karakteristik dan kepribadian, kebutuhan belajar, indetitas siswa dan keluarganya yang erat kaitannya dengan  pendidikan di sekolah.
d.      Komponen guru meliputi penguasaan mata pelajaran, keterampilan mengajar, sikap keguruan, pengalaman mengajar, cara mengajar, cara menilai, kemauan mengembangkan profesinya, keterampilan berkomunikasi, kepribadian , kemampuan dan kemauaan memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa, hubungan dengan siswa dan rekan sejawatnya, penampilan dirinya, keterampilan lain yang diperlukan.
e.       Komponen alat dan sumber belajar meliputi jenis alat dan jumlahnya, daya guna, kemudahan pengadaanya, kelengkapannya, maanfaatnya bagi siswa dan guru, cara pengunaanya. Dalam alat dan sumber belajar ini termasuk alat peraga, buku sumber, laboratorium dan perlengkapan belajar lainya.
f.       Komponen penilaian meliputi jenis alat penilaian yang digunakan, isi dan rumusan pertayaan, pemeriksaan dan interprestasinya, sistem penilaian yang digunakan, pelaksanaan penilaian, tindak lanjut hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, administrasi penilaian, tingkat kesulitan soal, validitas dan reliabilitas soal penilaian, daya pembeda, frekuensi penilaian dan perencanaan penilaian.
2.      Komponen Penilaian Hasil Belajar
Komponen penilaian hasil belajar meliputi:
a.       Masukan baku/pasar (peserta didik) Departemen Pendidikan Nasional (2003) menegaskan bahwa, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
b.      Masukan instrumental (kurikulum, metode mengajar, sarana dan guru)
1)      Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
2)      Metode pembelajaran adalah prosedur, urutan,langkah- langkah, dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Satu pendekatan dapat dijabarkan ke dalam berbagai metode pembelajaran. Dari metode, teknik pembelajaran diturunkan secara aplikatif, nyata, dan praktis di kelas saat pembelajaran berlangsung.
3)      Sarana pendidikan sebagai alat yang digunakan secara langsung dalam proses pendidikan. Sementara prasarana pendidikan adalah segala macam alat yang tidak secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
4)      Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan formal yang harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
c.       Masukan lingkungan (lingkungan sosial dan lingkungan bukan manusia)
Lingkungan pendidikan merupakan lingkungan tempat berlangsungnya proses pendidikan sebagai bagian dari lingkungan sosial. Lingkungan pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu: keluarga, sekolah dan masyarakat.
d.      Keluaran (output) pendidikan adalah hasil belajar (prestasi belajar) yg merefleksikan seberapa efektif proses belajar mengajar diselenggarakan. Ada 3 aspek yang dinilai dalam penilaian hasil pembelajaran yaitu  aspek kognitif, afektif, dan psikomotrik
 
  KRITERIA PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
 
Menurut Nana Sudjana, penilaian proses belajar mengajar memiliki kriteria, yaitu :
1.      Konsistensi kegiatan belajar mengajar dengan kurikulum.
Kurikulum adalah   program belajar mengajar yang telah ditentukan sebagai acuan apa yang seharusnya dilaksanakan. Keberhasilan proses belajar mengajar dilihat sejauh mana acuan tersebut dilaksanakan secara nyata dalam bentuk dan aspek-aspek :
a.       Tujuan-tujuan pengajaran.
b.      Bahan pengajaran yang diberikan.
c.       Jenis kegiatan yang dilaksanakan
d.      Cara melaksanakan jenis kegiatan
e.       Peralatan yang digunakan untuk masing- masing kegiatan.
f.       Penilaian yang digunakan untuk setiap tujuan.
2.      Keterlaksanaannya oleh guru
Dalam hal ini adalah sejauh mana kegiatan program yang telah dilaksanakan oleh guru tanpa mengalami hambatan dan kesulitan yang berarti. Dengan apa yang direncanakan dapat diwujudkan sebagaimana seharusnya, keterlaksanaan ini dapat dilihat dalam hal :
a.       Mengkodisikan kegiatan belajar siswa.
b.      Menyiapkan alat, sumber dan perlengkapan belajar.
c.       Waktu yang disediakan untuk waktu belajar mengajar.
d.      Memberikan bantuan dan bimbingan belajar kepada siswa.
e.       Melaksanakan proses dan hasil belajar siswa.
f.       Menggeneralisasikan hasil belajar saat itu dan tindak lanjut untuk kegiatan belajar   mengajar berikutnya.
3.      Keterlaksanaannya oleh siswa
Dilihat sejauh mana siswa melakukan kegiatan pembelajaran dengan program yang telah ditentukan guru tanpa mengalami hambatan dan kesulitan yang berarti, hal ini mencakup:
a.       Memahami dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh guru.
b.      Semua siswa turut melakukan kegiatan belajar.
c.       Tugas-tugas belajar dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
d.      Manfaat semua sumber belajar yang disediakan guru.
e.       Menguasai tujuan-tujuan pengajaran yang telah ditetapkan guru.
4.      Motivasi belajar siswa
Keberhasilan proses belajar-mengajar dapat dilihat dalam motivasi belajar yang ditujukan para siswa pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar . dalam hal :
a.       Minat dan perhatian siswa terhadap pelajaran.
b.      Semangat siswa untuk melakukan tugas-tugas belajarnya.
c.       Tanggung jawab siswa dalam mengerjakan tugas-tugas belajarnya.
d.      Reaksi yang ditunjukan siswa terhadap stimulus yang diberikan guru.
e.       Rasa senang dan puas dalam mengerjakan tugas yang diberikan.
5.      Keaktifan para siswa dalam kegiatan belajar
Penilaian proses belajar mengajar terutama adalah melihat sejauh mana keaktifan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar , keaktifan siswa dapat dilihat dalam  hal :
a.       Turut serta dalam melaksanakan tugas belajarnya.
b.      Terlibat dalam pemecahan masalah.
c.       Bertanya kepada teman atau guru apabila tidak memahami persoalan yang dihadapi.
d.      Berusaha tahu mencari informasi yang diperlukan untuk pemecahan masalah.
e.       Melaksanakan diskusi kelompok sesuai dengan petunjuk guru.
f.       Menilai kemampuan dirinya dan hasil-hasil yang diperolehnya.
g.      Melatih diri dalam memecahkan masalah atau soal yang sejenis.
h.      Kesempatan mengunakan atau menerapkan apa yang telah diperolehnya dalam menyelesaikan tugas atau persoalan yang dihadapinya.
6.      Interaksi guru dan siswa
Interaksi guru dan siswa berkenaan dengan hubungan timbal balik dalam melakukan kegiatan belajar mengajar, hal ini dapat dilihat:
a.       Tanya jawab atau dialog antara guru dengan siswa atau antara siswa dengan siswa.
b.      Bantuan guru terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar, baik secara individual mupun secara kelompok.
c.       Dapatnya guru dan siswa tertentu dijadikan sumber belajar.
d.      Senangtiasa beradanya guru dalam situasi belajar mengajar sebagai fasilitator belajar.
e.       Tampilnya guru sebagai pemberi jalan eluar manakala siswa menghadapi jalan buntu dalam tugas belajarnya.
f.       Adanya kesempatan mendapat umpan balik secara berkesinambungan dari hasil belajar yang diperoleh siswa.
7.      Kemampuan atau keterampilan guru mengajar
Keterampilan guru mengajar merupakan puncak keahlian guru yang professional dalam hal bahan pengajaran, komunikasi dengan siswa, metode mengajar, dll. Beberapa indikator dalam menilai kemampuan ini antara lain :
a.       Menguasai bahan pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
b.      Terampil berkomunikasi dengan siswa.
c.       Menguasai kelas sehingga dapat mengendalikan kegiatan kelas.
d.      Terampil mengunakan berbagai alat dan sumber belajar.
e.       Terampil mengajukan pertanyaan, baik lisan maupun tulisan.
8.      Kualitas hasil belajar yang diperoleh siswa
Salah satu keberhasilan proses belajar-mengajar dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Dalam hal ini aspek yang dilihat antara lain:
a.       Perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku siswa setelah menyelesaikan pengalaman belajarnya.
b.      Kualitas dan kuantitas penguasaan tujuan instruksional oleh para siswa.
c.       Jumlah siswa yang dapat mencapai tujuan instruksional minimal 75 dari jumlah intrusional yang harus dicapai.
d.      Hasil belajar tahan lama diingat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam mempelajari bahan berikutnya.
Kriteria penilaian hasil pembelajaran antara lain :
1.      Dikembangkan dengan mengacu pada 3 aspek: pengetahuan, keterampilam dan sikap.
2.      Menggunakan berbagai cara didasarkan pada tuntutan kompetensi dasar.
3.      Mengacu pada tujuan dan fungsi penilaian (sumatif, formatif). Tujuan dan fungsi formatif: keputusan aspek apa yang masih harus diperbaiki dan aspek apa yang dianggap sudah memenuhi dari indikator penilaian. Tujuan dan fungsi sumatif: keputusan apakah siswa dianggap mampu menguasai kualitas yang dikehendaki oleh tujuan pembelajaran.  Mengacu kepada prinsip diferensiasi.
5.      Tidak bersifat diskriminat.

No comments:

Post a Comment