Friday, July 1, 2016

Zakat Fitrah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Alhamdulillah masih dibulan Ramadhan yang tercinta ini....
Kali ini mau membahas Zakat Fitrah ^^


Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘ied.  ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied.  (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
(HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
"Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511)

Lalu bagaimana dengan mereka yg sudah mengeluarkan zakat fitrah pada awal waktu Ramadhan?

InsyaAllah (dibolehkan) zakat fitrah untuk dikeluarkan pada awal Ramadhan, dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

wallahu a'lam 

Mahram

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Untuk mempermudah, terlebih dahulu kita bahas mengenai mahram itu sendiri dulu aja, bagaimana? :)
Mahram (huruf mim dan ra' dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Adapun mahram dibagi menjadi tiga kelompok; mahram karena nasab (keturunan), mahram karena sepersusuan, mahram karena pernikahan.

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) 

telah dijelaskan dalam firman Allah surat An-Nisa: 23, Terdapat tujuh golongan, yaitu: Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau se-ibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan, Yang menurut para Ulama yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5 kali sampai kenyang atau lebih dari itu. Maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.

"Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab."
(HR. Bukhai: 2645).

Adapun kelompok yang ketiga, jumlahnya 4 golongan.
yang pertama, berdasarkan surat An Nisa: 22, yaitu : Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas. kedua, bedasarkan surat An Nisa: 23, yaitu : Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah. ketiga, berdasarkan surat An Nisa: 23, yaitu : Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas. keempat, berdasarjan surat An Nisa: 23, yaitu : Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri/rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
Wallahu a'lam bisshawab.