Friday, July 1, 2016

Mahram

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Untuk mempermudah, terlebih dahulu kita bahas mengenai mahram itu sendiri dulu aja, bagaimana? :)
Mahram (huruf mim dan ra' dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Adapun mahram dibagi menjadi tiga kelompok; mahram karena nasab (keturunan), mahram karena sepersusuan, mahram karena pernikahan.

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) 

telah dijelaskan dalam firman Allah surat An-Nisa: 23, Terdapat tujuh golongan, yaitu: Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau se-ibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan, Yang menurut para Ulama yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5 kali sampai kenyang atau lebih dari itu. Maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.

"Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab."
(HR. Bukhai: 2645).

Adapun kelompok yang ketiga, jumlahnya 4 golongan.
yang pertama, berdasarkan surat An Nisa: 22, yaitu : Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas. kedua, bedasarkan surat An Nisa: 23, yaitu : Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah. ketiga, berdasarkan surat An Nisa: 23, yaitu : Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas. keempat, berdasarjan surat An Nisa: 23, yaitu : Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri/rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
Wallahu a'lam bisshawab.


No comments:

Post a Comment