Friday, July 1, 2016

Zakat Fitrah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Alhamdulillah masih dibulan Ramadhan yang tercinta ini....
Kali ini mau membahas Zakat Fitrah ^^


Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘ied.  ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied.  (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
(HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
"Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511)

Lalu bagaimana dengan mereka yg sudah mengeluarkan zakat fitrah pada awal waktu Ramadhan?

InsyaAllah (dibolehkan) zakat fitrah untuk dikeluarkan pada awal Ramadhan, dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

wallahu a'lam 

No comments:

Post a Comment